Ketentuan PPN 12 Persen & Dampaknya pada Sektor Kuliner

PPN 12 persen resmi berlaku mulai 2025. Simak ketentuan kenaikan, cara kerja, daftar barang/jasa yang kena pajak, dan dampaknya bagi sektor kuliner.
6 menit membaca
Pelaku usaha menghitung kenaikan PPN 12 persen.

Informasinya berguna? Bagikan ke teman Anda. Siapa tahu mereka membutuhkannya.

Isi Artikel

Kenaikan PPN 12 persen memicu banyak kehebohan, dan mungkin membuat sejumlah pelaku UMKM kuliner langsung khawatir.

Namun sebenarnya, tidak semua bisnis terkena dampak langsung dari aturan baru ini (berlaku sejak Januari 2025 lalu).

Pajak ini lebih menyasar barang dan jasa premium tertentu, terutama yang mewah atau impor.

Nah, bagaimana sih ketentuan baru ini bekerja dan apa saja aturan mainnya? Yuk, kita kupas tuntas sama-sama!

Poin Penting Artikel

– Pajak Restoran (10%) dikenakan pada semua restoran dan langsung disetor ke pemerintah daerah.
– PPN (11% atau 12%) hanya dikenakan pada restoran PKP yang menjual barang/jasa kena pajak, terutama menu atau layanan premium.
– Perhitungan pajak tergantung omzet, jenis menu, dan status PKP restoran.

Sekilas tentang Aturan PPN 12 Persen dan PB1

Pelaku usaha menghitung kenaikan PPN 12 persen.
Pelaku usaha menghitung kenaikan PPN 12 persen.

Satu hal yang perlu diluruskan terlebih dahulu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbeda dengan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1). Peraturan yang menetapkan juga beda.

PB1 manut Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Intinya, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan tarif pajak maksimal 10%.

Sementara itu, PPN (pajak nasional) punya dasar hukum yang lebih banyak, di antaranya:

Aturan PPNIntisari
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)Landasan hukum kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan kemudian menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
PMK Nomor 131/PMK.03/2024Mengatur pelaksanaan kenaikan tarif PPN 12%, termasuk kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif tersebut.
PP Nomor 49 Tahun 2022
Menjelaskan daftar barang dan jasa kena pajak (BKP dan JKP), termasuk pengecualian untuk kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022Mengatur tata cara pelaporan faktur pajak elektronik.

Baca juga: 7 Cara Mengelola Keuangan Usaha Kuliner yang Harus Anda Terapkan

Perbedaan PPN dan PB1

Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa:

PerbedaanPPNPB1
Jenis PajakPajak pusatPajak daerah
Tarif Pajak11%, dan 12% (sejak Januari 2025)10%
Objek PajakBarang dan jasa kena pajak lainnyaMakanan/minuman yang dikonsumsi di tempat
Pengelola PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP), di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Pemerintah daerah
Masuk keAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Penggunaan PajakPendanaan nasional, seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dll.Pendanaan lokal, seperti layanan kota, transportasi umum, dan infrastruktur daerah.

Tujuan Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya sudah dijelaskan, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Kemudian, tarif ini naik lagi ke 12 persen pada Januari 2025. 

Tujuan utamanya untuk membantu negara dapat tambahan pemasukan buat proyek pembangunan (infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program nasional lainnya.)

Selain itu, ada lagi tujuan lainnya, yakni:

  • Menyeimbangkan anggaran negara, diharapkan bisa memperkuat keuangan negara dan menutup kekurangan yang ada.
  • Menekan ketergantungan pada utang atau pinjaman dari luar negeri dengan mengandalkan sumber pendapatan dalam negeri.
  • Mendorong keadilan pajak dengan memastikan konsumen barang atau jasa mahal membayar pajak lebih besar.

Ketentuan Usaha yang Kena PPN

Usaha dikenakan PPN jika memenuhi kriteria berikut:

1. Wajib Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Omzet usaha mencapai Rp4,8 miliar per tahun atau lebih (sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP).

Pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menjadi PKP, tetapi dapat memilih menjadi PKP secara sukarela.

2. Jenis Usaha

Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk:

  • Restoran atau bisnis kuliner yang menggunakan bahan premium.
  • Bisnis katering dengan layanan eksklusif.
  • Penjualan makanan/minuman dengan unsur barang impor.

3. Pengecualian PPN

Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN (Pasal 4A UU PPN), misalnya:

  • Kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur.
  • Jasa pendidikan, kesehatan dasar, dan angkutan umum.

4. Kewajiban Pengusaha

  • Mendaftar sebagai PKP di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN melalui e-Faktur.

Klik untuk menghubungi WhatsApp Customer Service Nutapos.

Barang/Jasa yang Dikenai PPN 12 Persen

Kenaikan PPN berlaku hanya untuk barang dan jasa tertentu. Berikut daftar lengkapnya:

1. Barang Kena PPN 12 Persen

Barang mewah:

  • Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium dengan harga Rp30 miliar ke atas.
  • Kapal pesiar, yacht, dan jet pribadi.
  • Pesawat udara non-komersial, helikopter, dan balon udara yang bisa dikendalikan.
  • Senjata api non-negara dan peluru senjata tertentu.

Barang kebutuhan lainnya:

  • Bahan baku impor premium seperti daging, seafood, dan produk makanan impor lainnya.
  • Minuman beralkohol dan bahan baku mewah lainnya untuk usaha kuliner skala besar.

2. Jasa Kena PPN 12 Persen

Jasa premium:

  • Jasa katering dan boga (hanya untuk usaha besar/PKP).
  • Jasa yang tidak termasuk kategori jasa pemerintah, pendidikan, atau kesehatan.

Jasa transportasi eksklusif:

  • Penyewaan kapal pesiar atau jet pribadi.

Baca juga: Laporan Pembukuan Kasir Restoran: Cara Mudah Kelola Keuangan

Cara Menghitung Pajak Restoran dan/dengan PPN

Untuk memudahkan hitungan, kita langsung pakai contoh saja. Berikut penjabarannya:

Akuntan menghitung kenaikan PPN 12 persen.
Akuntan menghitung kenaikan PPN 12 persen.

1. Restoran Biasa dengan Pajak Restoran

Contoh, Anda punya warung makan dengan omzet Rp3 miliar/tahun (tidak PKP, sehingga tidak wajib memungut PPN). Pada suatu waktu, ada pelanggan yang beli produk seharga Rp100.000.

Dengan Pajak Restoran (10%), maka hitungannya:

Pajak Restoran = 10% x Total Belanja

Pajak = 10% × Rp100.000 = Rp10.000.

Total yang dibayar pelanggan: Rp100.000 + Rp10.000 = Rp110.000.

2. Restoran PKP dengan PPN 11%

Kita asumsikan Anda punya usaha kuliner menengah dengan omzet Rp6 miliar/tahun. Artinya, usaha Anda wajib PKP.

Namun, usaha Anda tidak menyediakan barang atau jasa yang termasuk dalam kategori mewah atau premium. Maka, tarif PPN-nya pakai yang 11% dan Pajak Restoran 10%.

Hitungannya (kita pakai total belanja pelanggan Rp1.000.000):

Total Pajak = Pajak Restoran + PPN 11%

Total Pajak = (10% x Total Belanja) + (11/12 x 12% x Total Belanja)

Total Pajak = (10% × Rp1.000.000) + (11/12 x 12% x Rp1.000.000)

Total Pajak = Rp100.000 + Rp110.000

Total yang dibayar pelanggan: Rp1.000.000 + Rp100.000 + Rp110.000 = Rp1.210.000.

Rumus menghitung PPN 11% memang demikian (sesuai aturan). Ada 11/12 dulu, baru di kali 12% dan dikali lagi dengan total belanja pelanggan. Jadi, perhatikan dengan baik, ya.

3. Restoran Fine Dining dengan PPN 12%

Contoh terakhir kita pakai restoran fine dining (omzet Rp10 miliar/tahun). Usaha jenis ini biasanya menyediakan menu dengan bahan-bahan premium, seperti daging wagyu, truffle, atau ikan tuna premium.

Nah, bahan baku tersebut masuk dalam kategori barang mewah, yang dikenakan tarif PPN 12%. 

Selain itu, restoran semacam ini juga menawarkan layanan dengan pengalaman makan yang lebih berkualitas, sehingga bisa jadi dipandang sebagai jasa mewah.

Cara menghitung PPN 12 persen (kita pakai total belanja pelanggan Rp10.000.000):

Total Pajak = Pajak Restoran + PPN 12%

Total Pajak = (10% x Total Belanja) + (12% x Total Belanja)

Total Pajak = (10% × Rp10.000.000) + (12% x Rp10.000.000)

Total Pajak = Rp1.000.000 + Rp1.100.000

Total yang dibayar pelanggan: Rp10.000.000 + Rp1.000.000 + Rp1.200.000 = Rp12.200.000.

Dampak Kenaikan PPN 12 persen bagi Bisnis

Usaha yang masuk kategori PKP terkena dampak langsung dari kenaikan PPN 12%, yakni kenaikan biaya operasional, bahan baku, dan harga jual.

Namun, restoran kecil atau rumahan juga dapat terkena dampak tidak langsungnya. Sebab, semua aktivitas bisnis saling terhubung dalam rantai pasok (supply chain). Begini penjelasannya:

1. Kenaikan Biaya Bahan Baku

Supplier bahan baku yang terkena PPN 12% bisa jadi menaikkan harga produk mentah mereka. Akibatnya, restoran mewah yang ingin menekan biaya dapat memilih ke alternatif yang lebih murah.

Dalam hukum ekonomi supply dan demand, semakin tinggi permintaan yang tidak didukung dengan pasokan yang sama, maka harga jual cenderung akan naik.

Nah, jika banyak restoran yang cari alternatif lebih murah, tentunya harga bahan baku yang awalnya tergolong terjangkau akan naik karena tingginya permintaan.

Usaha kecil yang menggunakan bahan serupa bisa ikut terdampak oleh kenaikan ini, karena semuanya rebutan beli bahan baku.

Baca juga: Cara Menghitung Biaya Bahan Baku dan Menentukan Harga Jual

2. Kenaikan Biaya Operasional

Kenaikan PPN 12% juga mencakup kendaraan atau alat transportasi tertentu yang digunakan dalam distribusi bahan baku.

Jika biaya logistik meningkat, pemasok cenderung membebankan kenaikan tersebut kepada pelanggan mereka, termasuk usaha kecil.

Contoh, biaya pengiriman bahan baku oleh supplier ke restoran naik akibat kenaikan PPN pada kendaraan premium atau bahan bakar tertentu.

Sama halnya dengan membeli peralatan atau dekorasi mewah untuk menunjang bisnis. Jika Anda membeli dari penjual yang tergolong PKP, harga jual peralatan dan dekorasi juga akan naik. 

3. Penurunan Daya Beli Konsumen

Meskipun konsumen kelas menengah atas yang paling terpengaruh secara langsung, daya beli masyarakat secara keseluruhan juga dapat menurun karena kenaikan PPN.

Pasalnya, kenaikan ini dapat menciptakan persepsi bahwa harga barang secara umum ikut naik. 

Alhasil, pelanggan Anda yang biasa datang ke restoran bisa jadi ingin mengurangi pengeluaran mereka untuk makan di luar, dan memilih memasak di rumah saja sebagai alternatif.

Jika usaha Anda memutuskan untuk tidak menaikkan harga demi menjaga daya saing, Anda pun harus menanggung sendiri penurunan margin keuntungan.

Kesimpulan

Demikian penjabaran tentang kenaikan tarif PPN. Meskipun ditargetkan untuk barang/jasa mewah, kenaikan PPN 12 persen memiliki efek berantai yang dapat dirasakan di semua lapisan rantai pasok kuliner.

Usaha kecil dapat menghadapi:

  • Kenaikan biaya bahan baku dan operasional.
  • Persaingan harga yang lebih ketat.
  • Tekanan daya beli konsumen yang menurun.

Untuk Anda yang punya usaha dan ingin mempermudah perhitungan pajak bisnis, Anda bisa menggunakan aplikasi kasir atau Point of Sale Nutapos.

Dengan aplikasi ini, semua pencatatan dan hitungan dilakukan secara otomatis, termasuk:

  • Bebas atur berapa persen dan apa saja jenis pajak yang berlaku di restoran.
  • Semua transaksi pelanggan otomatis tersimpan, langsung ada hitungan pajak yang berlaku.
  • Ada laporan lengkap tentang pajak pada backoffice Nutacloud (harian dan bulanan).

Yuk, mulai sederhanakan proses transaksi dan laporan pajak di usaha kuliner Anda! Daftarkan akun sekarang melalui backoffice Nutacloud, dan nikmati masa trial gratis selama 14 hari.

Jika Anda ingin konsultasi kebutuhan bisnis terlebih dahulu, klik banner di bawah agar langsung terhubung dengan Customer Service Nutapos.

Klik untuk menghubungi WhatsApp Customer Service Nutapos.

Artikel terkait

Client adalah pengusaha yang berdiskusi untuk merencanakan strategi bisnis.

Apa Itu Client? Perbedaan antara Client vs. Customer

Client adalah pihak yang menjalin hubungan jangka panjang dengan bisnis. Pelajari pengertian, jenis, contoh, dan...

Lelah catat dan hitung urusan kasir & laporan secara manual?

Aplikasi POS Nutapos bantu Anda proses transaksi dan catat laporan penjualan secara otomatis. Mulailah fokus melayani pelanggan, bukan berkutat dengan kertas, pulpen, dan kalkulator.

Versi Handphone

Sistem POS yang pas di genggaman. Paling praktis, paling simpel, dan hemat biaya.

Versi Tablet

Satu akun untuk banyak tablet dalam 1 outlet. Urusan kasir sampai pembukuan pasti beres.

Versi Web

Kasir serba bisa di browser laptop & komputer Anda. Tanpa instal aplikasi, tetap lancar tanpa WiFi.

Bisnis Kecil

Terjangkau, praktis & mudah dipakai. Nutapos bantu usaha kecil Anda tumbuh.

Bisnis Berkembang

Cabang usaha kuliner bertambah? Nutapos bantu kelola lebih mudah.

Bisnis Besar

Cabang usaha kuliner bertambah? Nutapos bantu kelola lebih mudah.

Versi Handphone

Sistem POS yang pas di genggaman. Paling praktis, paling simpel, dan hemat biaya.

Versi Tablet

Satu akun untuk banyak tablet dalam 1 outlet. Urusan kasir sampai pembukuan pasti beres.

Versi Web

Kasir serba bisa di browser laptop & komputer Anda. Tanpa instal aplikasi, tetap lancar tanpa WiFi.

Hardware

Lengkapi usaha Anda dengan hardware kasir Nutapos yang bikin proses pesanan lebih lancar, tanpa hambatan.

Sumber informasi lengkap tentang dunia kuliner & aplikasi kasir

Fitur Manajemen Inventori POS: Rahasia Restoran Anti Kehabisan Bahan